jaminan negara terhadap warga negara untuk memeluk dan beribadah diatur dalam pasal 29 ayat 2 UUD 1945 adalah a. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap warga untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu b.negara menjamin kemerdekaan tiap tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu
Jawaban:
A. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap warga untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu
Jawaban:
a. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap warga untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu
semoga bermanfaat:)
[answer.2.content]